Total Tayangan Halaman

Rabu, 30 Maret 2011

MENTERI PU MELANGGAR PERATURAN


Apalah jadinya jika sesuatu persyaratan berupa sertifikat yang habis masa berlakunya masih dapat digunakan untuk tender proyek ? itulah kira-kira kesimpulan dari  surat edaran (SE) Menteri PU No 16 Tahun 2010, yang membuat gejolak jasa konstruksi ditahun 2011 ini. Amanat UU 18/1999 tentang jasa konstruksi (UUJK), Permen 10/PRT/M/2010 tertanggal 11 September 2010 serta Peraturan LPJK Nomor 15/2010 tertanggal 28 Desember 2010 dalam tender proyek harus memakai sertifikat badan usaha (SBU), sertifikat keahlian (SKA) dan sertifikat ketrampilan (SKT) yang masih berlaku. Kebijakan tersebut sangat bertolak belakang dengan peraturan-peraturan yang ada, sehingga dapat membuat tender proyek konstruksi 2011 akan sangat berbahaya karena dapat menjadi masalah di kemudian hari yang menimbulkan ketidakpastian hukum di jasa konstruksi dan iklim investasi menjadi tidak kondusif karena ada kemungkinan antar kontraktor bisa saling gugat. Dasar hukum sebuah surat edaran tidaklah terlalu kuat karena bertentangan dgn peraturan diatasnya, apalagi hal tersebut sebenarnya sudah ada yang menangani, yaitu lembaga pengembangan jasa konstruksi (LPJK). SE tersebut mengandung arti bahwa semua bisa ikut tender proyek walaupun masa berlakunya SBU, SKA dan SKT telah habis masa berlakunya. Dalam SE Menteri PU 16/2010 bisa menghasilkan perspektif ganda. Di satu sisi, surat tersebut menyebutkan bahwa SBU, SKA, SKT adalah persyaratan pelaku usaha jasa konstruksi sesuai UU 18/1999 tentang Jasa Konstruksi. Namun, di sisi lain, bagi pemilik SBU, SKA, dan SKT yang habis pada 2011 dan belum diperpanjang masih bisa digunakan untuk mengikuti lelang pekerjaan konstruksi pemerintah 2011. Apakah panitia lelang berani mengambil resiko dengan sebuah surat edaran yang tidak kuat dasar hukumnya itu ?. Apakah kebijakan tersebut untuk tender proyek konstruksi seluruh departemen ?. Bagaimana departemen selain PU, apakah akan melaksanakan kebijakan tersebut ? hal seperti ini yang akan jadi masalah besar dikemudian hari.

LPJK
Peraturan LPJK nomor 15/2010 pada prinsipnya mengatur tentang registrasi bagi SBU, SKA dan SKT yang sdh habis masa berlakunya agar dapat digunakan untuk tender dan terpampang dalam sistim teknologi informasi (STI) LPJK, artinya jika tidak diperpanjang maka tidak akan muncul di STI LPJK sehingga pemerintah daerah bisa mengabaikan pendaftaran lelang mereka. Perpanjangan sertifikat itu juga untuk memastikan kualitas pelaku usaha tersebut. Hal ini penting karena berkaitan dengan hasil pelaksanaan bangunan, jalan, dan berbagai infrastruktur lain. Sertifikat melekat pada badan usaha jasa konstruksi, sedangkan SKA dan SKT berlaku untuk individu yang terlibat dalam pengerjaan jasa konstruksi. Peraturan inipun dibatalkan oleh kementrian pekerjaan umum, padahal sebuah peraturan lembaga sebelum turun mestinya sudah dikaji oleh pihak PU, ada apa dengan oknum-oknum PU sebenarnya ?

Pembinaan Konstruksi
Menteri PU sebagai Pembina jasa konstruksi (PP 30/2000) mestinya tidak serta merta membuat kebijakan tersebut serta membatalkan peraturan LPJK no 15/2010 (registrasi ulang bagi SBU, SKA dan SKT yang telah habis masa berlakunya) tersebut, karena dalam tubuh LPJK terdapat unsur wakil pemerintah ditambah wakil Pakar/perguruan tinggi, asosiasi profesi dan asosiasi badan usaha. Pertanyaannya adalah bagaimana kerja wakil pemerintah dalam LPJK sehingga peraturan lembaga tersebut dibatalkan ? hal seperti inilah yang mengganggu berjalannya semua proses didalam negeri ini hanya karena ada kepentingan sekelompok orang.

Tidak harmonis
Pada kasus ini terlihat terdapat ketidak harmonisan antara LPJK dengan DPU. Padahal wakil pemerintah menjadi salah satu pilar di LPJK, artinya saat menggarap sebuah peraturan mestinya komunikasi dengan Pembina akan terjalin, sehingga keputusan pembatalan peraturan lembaga tidak akan terjadi. Untuk itu wakil pemerintah yang ada di LPJK haruslah bertanggung jawab kepada masyarakat jasa konstruksi atas kejadian ini.

Solusi
Seperti tertera pada konsideran undang-undang nomor 18/1999 bahwa jasa konstruksi merupakan salah satu kegiatan dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya yang mempunyai peranan penting dalam pencapaian berbagai sasaran guna menunjang terwujudnya tujuan Pembangunan Nasional dan LPJK adalah satu-satunya lembaga yang diamanati oleh undang-undang tersebut, untuk itu pihak Pembina (PU) dan LPJK mestinya saling bersilaturahmi dan memperkuat sinerginya agar cita-cita UUJK dapat terwujud untuk kepentingan bangsa dan negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar