Total Tayangan Halaman

Rabu, 30 Maret 2011

MENTERI PU MELANGGAR PERATURAN


Apalah jadinya jika sesuatu persyaratan berupa sertifikat yang habis masa berlakunya masih dapat digunakan untuk tender proyek ? itulah kira-kira kesimpulan dari  surat edaran (SE) Menteri PU No 16 Tahun 2010, yang membuat gejolak jasa konstruksi ditahun 2011 ini. Amanat UU 18/1999 tentang jasa konstruksi (UUJK), Permen 10/PRT/M/2010 tertanggal 11 September 2010 serta Peraturan LPJK Nomor 15/2010 tertanggal 28 Desember 2010 dalam tender proyek harus memakai sertifikat badan usaha (SBU), sertifikat keahlian (SKA) dan sertifikat ketrampilan (SKT) yang masih berlaku. Kebijakan tersebut sangat bertolak belakang dengan peraturan-peraturan yang ada, sehingga dapat membuat tender proyek konstruksi 2011 akan sangat berbahaya karena dapat menjadi masalah di kemudian hari yang menimbulkan ketidakpastian hukum di jasa konstruksi dan iklim investasi menjadi tidak kondusif karena ada kemungkinan antar kontraktor bisa saling gugat. Dasar hukum sebuah surat edaran tidaklah terlalu kuat karena bertentangan dgn peraturan diatasnya, apalagi hal tersebut sebenarnya sudah ada yang menangani, yaitu lembaga pengembangan jasa konstruksi (LPJK). SE tersebut mengandung arti bahwa semua bisa ikut tender proyek walaupun masa berlakunya SBU, SKA dan SKT telah habis masa berlakunya. Dalam SE Menteri PU 16/2010 bisa menghasilkan perspektif ganda. Di satu sisi, surat tersebut menyebutkan bahwa SBU, SKA, SKT adalah persyaratan pelaku usaha jasa konstruksi sesuai UU 18/1999 tentang Jasa Konstruksi. Namun, di sisi lain, bagi pemilik SBU, SKA, dan SKT yang habis pada 2011 dan belum diperpanjang masih bisa digunakan untuk mengikuti lelang pekerjaan konstruksi pemerintah 2011. Apakah panitia lelang berani mengambil resiko dengan sebuah surat edaran yang tidak kuat dasar hukumnya itu ?. Apakah kebijakan tersebut untuk tender proyek konstruksi seluruh departemen ?. Bagaimana departemen selain PU, apakah akan melaksanakan kebijakan tersebut ? hal seperti ini yang akan jadi masalah besar dikemudian hari.

LPJK
Peraturan LPJK nomor 15/2010 pada prinsipnya mengatur tentang registrasi bagi SBU, SKA dan SKT yang sdh habis masa berlakunya agar dapat digunakan untuk tender dan terpampang dalam sistim teknologi informasi (STI) LPJK, artinya jika tidak diperpanjang maka tidak akan muncul di STI LPJK sehingga pemerintah daerah bisa mengabaikan pendaftaran lelang mereka. Perpanjangan sertifikat itu juga untuk memastikan kualitas pelaku usaha tersebut. Hal ini penting karena berkaitan dengan hasil pelaksanaan bangunan, jalan, dan berbagai infrastruktur lain. Sertifikat melekat pada badan usaha jasa konstruksi, sedangkan SKA dan SKT berlaku untuk individu yang terlibat dalam pengerjaan jasa konstruksi. Peraturan inipun dibatalkan oleh kementrian pekerjaan umum, padahal sebuah peraturan lembaga sebelum turun mestinya sudah dikaji oleh pihak PU, ada apa dengan oknum-oknum PU sebenarnya ?

Pembinaan Konstruksi
Menteri PU sebagai Pembina jasa konstruksi (PP 30/2000) mestinya tidak serta merta membuat kebijakan tersebut serta membatalkan peraturan LPJK no 15/2010 (registrasi ulang bagi SBU, SKA dan SKT yang telah habis masa berlakunya) tersebut, karena dalam tubuh LPJK terdapat unsur wakil pemerintah ditambah wakil Pakar/perguruan tinggi, asosiasi profesi dan asosiasi badan usaha. Pertanyaannya adalah bagaimana kerja wakil pemerintah dalam LPJK sehingga peraturan lembaga tersebut dibatalkan ? hal seperti inilah yang mengganggu berjalannya semua proses didalam negeri ini hanya karena ada kepentingan sekelompok orang.

Tidak harmonis
Pada kasus ini terlihat terdapat ketidak harmonisan antara LPJK dengan DPU. Padahal wakil pemerintah menjadi salah satu pilar di LPJK, artinya saat menggarap sebuah peraturan mestinya komunikasi dengan Pembina akan terjalin, sehingga keputusan pembatalan peraturan lembaga tidak akan terjadi. Untuk itu wakil pemerintah yang ada di LPJK haruslah bertanggung jawab kepada masyarakat jasa konstruksi atas kejadian ini.

Solusi
Seperti tertera pada konsideran undang-undang nomor 18/1999 bahwa jasa konstruksi merupakan salah satu kegiatan dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya yang mempunyai peranan penting dalam pencapaian berbagai sasaran guna menunjang terwujudnya tujuan Pembangunan Nasional dan LPJK adalah satu-satunya lembaga yang diamanati oleh undang-undang tersebut, untuk itu pihak Pembina (PU) dan LPJK mestinya saling bersilaturahmi dan memperkuat sinerginya agar cita-cita UUJK dapat terwujud untuk kepentingan bangsa dan negara.

gedung kepongahan dpr


Dunia politik penuh dengan intrik ……..
….
Dunia politik dunia bintang, dunia hura-hura para binatang …..
(cuplikan lagu asik nggak asik oleh Iwan Fals)

Kontroversi gedung dpr dengan 36 lantai dan seharga 1,13 triliun memang harus dicermati dengan hati dan otak yang dingin, karena kelihatannya pimpinan DPR dkk ngebet banget dengan pembangunan itu, padahal rakyat saat ini sedang menderita. Jangan-jangan para wakil rakyat tidak pernah melihat, merasakan bagaimana rakyat yang sengsara itu berusaha hidup dari hari kehari. Ada apa dibalik itu semua ?, sebagai manusia yang normal dan beragama pasti akan membatalkan atau paling tidak menundanya, tetapi inikan malah sebaliknya. Sampai-sampai ketua DPR harus mengatakan silahkan kalo ada yg mau menggugat DPR, itu juga menunjukan arogansi yang berlebihan, dia lupa kalo jadi wakil rakyat. Ada juga yang menginginkan KPK masuk, apa hubungannya dengan KPK ? kalo begitu sdh dari awal ada indikasi korupsi, mestinya yg masuk para praktisi, akademisi untuk mengkaji itu semua. Ada juga yang bilang pengawasan dilakukan oleh BPK, bukankah BPK bisa masuk kalau proyek sedang berjalan ataupun sudah berakhir ?. Dibangunnya gedung tersebut juga disebabkan karena sudah tidak layaknya ruang kerja para wakil rakyat, para staf ahli yang tidak mempunyai meja kursi padahal dibayar oleh negara, serta alasan-alasan yang dibuat untuk meng-goalkan gedung tersebut). Gedung setinggi 36 lantai itu menunjukan juga tingginya gap antara rakyat dengan para wakilnya.
Terlepas dari kontroversi atau tidak, dicoba untuk melihat dari segi teknis tentang proyek tersebut. Apakah ada sejenis sayembara untuk mempublikasikan rencana gedung tersebut ? bagaimana proses pengadaan konsultan perencana (KP) dan konsultan manajemen konstruksinya (KMK), sebelum dibangun saja gedung tersebut telah menelan biaya 36 milyar, biaya tersebut untuk KP dan KMK. Siapa yang mengaudit ke-dua konsultan ini ? diharapkan ke-dua konsultan ini menjelaskan ke publik tentang aspek-aspek yang ada untuk telaah perencanaannya dan bagaimana KMK bekerja ?. 
Ada teori yang di kalangan teknik sipil sangat terkenal, yaitu istilah SIDCOM (survey, identifikasi, design, construction, operation dan maintenance), istilah itu digunakan untuk memulai sebuah proyek, dan sertamerta akan dilalui. Sebelum itu semua dilakukan, harus ada studi kelayakan. Apakah ada ? kalo ada saya yakin-seyakinnya ada yang keliru dengan studi kelayakan itu. Kalau studi kelayakan itu benar dan dibuat secara professional pasti menghasilkan ketidak layakan, karena studi tersebut dibuat tidak hanya mengikuti kemauan owner tetapi juga faktor yang lain harus ditinjau juga, seperti aspek teknis, keuangan, hukum, manajemen, pasar dan pemasaran, ekonomi dan sosial serta AMDAL.

Ve (value engineering)
Ada suatu teknik untuk mengevaluasi proyek tersebut setelah direncanakan oleh konsultan perencana, yaitu dengan istilah value engineering (VE). Definisinya adalah suatu teknik untuk mencapai efektivitas serta efisien suatu barang atau jasa, dengan mengacu kepada fungsi utama dari barang atau jasa tersebut, agar didapatkan manfaat bersih setinggi-tingginya (Hario Sabrang). Dalam VE ada beberapa Tahap, yaitu : informasi, analisis fungsional, kreatif, evaluasi, pengembangan, penulisan hasil kajian dan tahap ekspose kepada pemilik.
Pertanyaan / pernyataan kunci pada tiap tahapan akan sangat membantu, seperti : (tahap informasi : apakah proyek ini ?, apakah yang bisa dilakukan dengan proyek ini ?, apakah persoalannya ?, bagian manakah yang dapat dikaji ?), (tahap analisis fungsional : apakah yang harus dilakukan ?, sudah tepatkah yang dilakukan ?), (tahap kreatif : apa yang dapat dilakukan dengan tanpa fungsi primer ?), (tahap evaluasi : berapakah biaya untuk tiap alternative ?, alternative manakah yang memberi nilai penghematan paling tinggi ?, alternative manakah yang paling praktis pelaksanaanya ?), (tahap pengembangan : alternative manakah yang akan meningkatkan kinerja ?), (tahap penulisan : memberikan ringkasan atas manfaat penghematan yang didapat bila VE ini dilakukan), (tahap presentasi : apa yang bisa mengikat pemilik proyek. Dari pertanyaan dan pernyataan yang ada saja akan terlihat kepentingan-kepentingan yang ada pada proyek ini, untuk itu perlunya konsultan VE yang akan banyak sekali yang bisa dihemat dan diefisiensikan.

Akhirnya ……
Pembangunan gedung akan tetap dilaksanakan atau tidak tergantung dari akal sehat para wakil rakyat yang saat ini berkuasa. Seribu peraturan sekalipun pasti ada celah untuk dimasuki untuk kesenangan sesaat. Setiap pemimpin akan dimintai pertanggungan jawaban nanti di akherat dan hanya seorang manusia yang mempunyai ketakutan akan tanggung jawabnya sebagai pemimpin sajalah yang akan merubah sikap menjadi lebih baik.